PPh 21 untuk Karyawan: Terapis, Stylist, dan Resepsionis
Pengelolaan PPh Pasal 21 untuk staf di bisnis salon kecantikan dan barbershop sangat bergantung pada status hubungan kerja dan skema pengupahan (gaji tetap vs. komisi/bagi hasil) masing-masing staf mengganti konsultan pajak.
Berikut adalah panduan lengkap perhitungan PPh 21 untuk Resepsionis, Stylist, dan Terapis/Kapster:
1. Resepsionis & Staf Admin (Karyawan Tetap Gaji Bulanan)
Resepsionis dan staf administrasi umumnya merupakan Pegawai Tetap yang menerima gaji pokok bulanan tetap (ditambah tunjangan atau bonus).
Skema Perhitungan (TER PPh 21)
Sejak berlakunya PP No. 58 Tahun 2023 / PMK 168 Tahun 2023, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER):
Bulan Januari – November: Penghasilan Bruto Sebulan $\times$ Tarif TER (Kategori A, B, atau C berdasarkan status PTKP).
Bulan Desember (Masa Pajak Terakhir): Menghitung total PPh 21 terutang setahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 (berbasis PTKP) lalu dikurangi dengan PPh 21 yang sudah dipotong dari bulan Jan–Nov.
Contoh Sederhana:
Resepsionis Sdr. Budi (Status TK/0 = Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan $\rightarrow$ TER Kategori A).
Gaji Bulanan: Rp 4.500.000 / bulan.
Batas PTKP Terbaru: Rp 54.000.000/tahun (setara Rp 4.500.000/bulan).
Perhitungan PPh 21 Bulanan: Karena gajinya tidak melebihi PTKP bulanan (berada di bawah ambang batas TER A = 0%), maka PPh 21 yang dipotong adalah Rp 0 (Nihil).
2. Stylist / Hairdresser (Sistem Komisi / Bagi Hasil / Freelance)
Stylist atau Hairdresser di salon sering kali bekerja dengan sistem komisi (misalnya: 60% salon, 40% stylist) atau gabungan antara gaji pokok kecil ditambah komisi per pelanggan.
Status panduan lengkap pajak dibagi menjadi dua:
A. Jika Stylist adalah Pegawai Tetap (Gaji Pokok + Komisi Bulanan)
Seluruh komisi yang diterima dalam bulan tersebut digabungkan dengan gaji pokok sebagai Total Penghasilan Bruto Bulanan, lalu dipotong PPh 21 menggunakan Tarif TER Bulanan.
B. Jika Stylist adalah Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Ahli Freelance (Bukan Pegawai)
Jika stylist tidak terikat kontrak kerja tetap dan hanya menerima komisi atas jasa yang diberikan:
Status Pajak: Bukan Pegawai (Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan atau Tidak Berkesinambungan).
Rumus Pemotongan:
$$\text{DPP (Dasar Pengenaan Pajak)} = 50\% \times \text{Penghasilan Bruto}$$$$\text{PPh 21 Terutang} = \text{DPP} \times \text{Tarif PPh Pasal 17}$$
Contoh Pemotongan Stylist Freelance:
Stylist A mendapat komisi bagi hasil bulan ini sebesar Rp 10.000.000.
DPP = $50\% \times \text{Rp } 10.000.000 = \text{Rp } 5.000.000$
PPh 21 Terutang = $5\% \times \text{Rp } 5.000.000 = \mathbf{\text{Rp } 250.000}$
3. Terapis Spa / Massage / Kapster Barbershop (Sistem Harian / Uang Per-Kedatangan)
Terapis atau kapster sering kali dibayar berdasarkan jumlah kehadiran atau jumlah pelanggan yang dilayani secara harian/mingguan (Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas).
Skema Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap:
Upah Rata-Rata s.d. Rp 2.500.000 / Bulan (atau Rp 450.000 / Hari): Bebas PPh 21 (Rp 0 / Nihil).
Upah Harian di Atas Rp 450.000 s.d. Rp 2.500.000 / Hari: Dikenakan PPh 21 menggunakan TER Harian.
Jika Total Kumulatif Upah Bulanan Menembus Rp 2.500.000: Menggunakan tarif TER Bulanan sesuai tabel Kategori TER.
Komentar
Posting Komentar